MAJALAH ICT – Jakarta. Para operator telekomunikasi yang menghuni frekuensi 1.800 MHz menyatakan belum menemukan kata sepakat terkait metode penataan di spektrum itu. Padahal empat operator yang adalah Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri Indonesia. Padahal, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia telah menandatangani surat edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kebijakan tata ulang pita frekuensi 1.800 MHz, serta dibentuk Satgas untuk mengawasi tata ulang tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan siap turun tangan jika penataan terancam gagal.
"Baiknya kita tunggu saja hasil diskusi mereka. Saya selalu pendekatannya partisipatif dan persuasif dulu, enaknya kan mereka sepakat, itu lebih bagus. Tetapi jika sinyalnya deadlock (diskusi), saya akan step in dengan regulasi. Pokoknya saya tak mau target waktu komersial 4G di 1.800 MHz itu molor diakhir tahun ini," kata Pria yang akrab disapa RA itu usai menghadiri diskusi IndoTelko Forum dengan tajuk “4G & Rich Content: a New Era of Indonesian Broadband” di Jakarta.
Dari perkembangan yang didapat, empat operator masih dalam tahap membahas metode pemindahan menempati alokasi baru dimana susunannya adalah XL, Tri, Indosat, Telkomsel di 1.800 Mhz. Dalam pemindahan kanal ini ada dua metode yang dibahas operator. Pertama, skenario pemindahan kanal bertahap per wilayah dengan cara swap frekuensi serempak (Direct). Dan kedua, pemindahan kanal bertahap per wilayah dengan cara swap frekuensi tetapi disediakan kanal kosong untuk transisi (Indirect).
Menurut rencana, penataan selesai pada semester kedua 2015, sehingga operator dapat mulai melakukan penataan kanal di frekuensi 1.800 MHz agar bisa menempati posisi berdampingan sehingga ideal untuk 4G.
"Rencananya April ini akan dikeluarkan Keputusan Menteri soal ini. Masalahnya sekarang itu kan di metode, direct atau indirect, cepatlah diputuskan agar tenggat waktu dipenuhi. Kalau soal proses pemindahan kita sudah berikan tenggang waktu 2-3 bulan, karena itu targetnya 4G di 1.800 MHz itu pada akhir 2015," tambah Rudiantara.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alexander Rusli meminta pemmerintah memberikan perlindungan kepada operator selama proses pemindahan kanal, terutama jika terjadi tuntutan dari pelanggan. "Sekarang kan ada saja yang memanfaatkan peluang, kita harapkan pemerintah untuk melindungi operator selama proses pemindahan itu dari somasi kalau tiba-tiba muncul," harapnya.