MAJALAH ICT – Jakarta. Panitia Kerja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) DPR RI merevisi Pasal yang menjadi momok menakutkan. Pasal 27 ayat 3 yang berisi larangan untuk mencemarkan nama baik atau melakukan fitnah, yang sebelumnya diancam hukuman 6 tahun penajara kini diturunkan menjadi maksimal 1,5 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin. Menurut Tb Hasanuddin, kesepakatan itu mengacu pada UU KUHAP, meski pemerintah mengusulkan hukuman pelaku pencemaran nama baik dikurung empat tahun. "Pasal pencemaran nama baik direvisi seperti yang berada di UU KUHAP atau sekitar 1,5 tahun," katanya.
Anggota Panja revisi UU ITE lainnya, Supiadin Aries Saputra menjelaskan, saat ini Panja juga tengah membahas beberapa poin krusial, terutama pada Pasal 34-43 yang mengatur penggeledahan dan penyadapan. Mengenai hal tersebut, katanya, masih ada perdebatan mengenai kewenangan menyadap. Termasuk, masih harus diperjelas penyadapan yang harus meminta izin pengadilan. "Untuk tujuan apa penyadapan dilakukan, nanti diatur kewenangannya," tandasnya.