Search
Kamis 27 Maret 2025
  • :
  • :

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2021 Dibuka

MAJALAH ICT – Jakarta. Panitia Seleksi (Pansel) Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima pendaftaran Calon Anggota KIP periode 2017-2021 hingga 27 April mendatang. Demikian disampaikan Ketua Pansel Freddy H. Tulung.

Dijelaskan Freddy, syarat untuk mengikuti seleksi ini adalah Warga negara Indonesia, memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih, memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, berusia paling rendah 35 tahun serta berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Ristekdikti.

Syarat lainnya adalah memiliki pengalaman memimpin dan mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 tahun, tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, dan posisi ini juga terbuka bagi Aparatur Sipil Negara  dengan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan.

“Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan hanya dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen,” kata Freddy. Ditambahkannya, dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Serta, seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar.

Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan UU No.8/2008 mengenai Kebabasan Informasi Publik tingkat nasional. Lembaga ini akan banyak mengurusi masalah sengketa informasi.