MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) Periode 2015-2020 memperpanjang waktu pendaftaran seleksi sampai dengan tanggal 10 Juni 2015. Perpanjangan waktu seleksi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pakar atau profesional di bidang penyiaran serta dalam rangka menjaring masukan yang lebih luas.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id/ dari tanggal 11 Mei s/d 10 Juni 2015. Seleksi ini akan menggantikan Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode Tahun 2010-2015 yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 15 Agustus 2015.
Menurut Kepala Informasi dan Humas Kementeri Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu, seleksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (PP Nomor 12 Tahun 2005). Panitia seleksi sendiri sudah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 414 Tahun 2015 tentang Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Dewan Pengawas Periode 2015-2020.
"Anggota Dewan Pengawas LPP RRI terdiri dari unsur RRI, masyarakat dan Pemerintah. Calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI diusulkan oleh Pemerintah kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau masyarakat," terang Ismail dalam keterangan pers nya.
Dijelaskannya, tugas Dewan LPP RRI sesuai ketentuan Pasal 7 PP Nomor 12 Tahun 2005 adalah menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran, kemudian mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi.
Tugas yang lainnya meliputi, mengangkat dan memberhentikan dewan direksi, menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, menetapkan pembagian tugas setiap direktur dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).