Search
Minggu 15 Desember 2024
  • :
  • :

Penertiban Registrasi Kartu Prabayar, Apanya yang Ditertibkan?

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali melakukan penertiban registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pra Bayar. Menurut Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI Kallamulah Ramli, penertiban itu ditujukan memberi rasa aman kepada pengguna jasa telekomunikasi khususnya pengguna  kartu prabayar.

"Contoh penyalahgunaan jasa telekomunikasi seperti pengiriman pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) berupa penawaran produk/jasa yang tidak dikehendaki oleh penerima pesan atau SMS Spam," kata Kalamullah pada launching Penertiban Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12). Dengan penerapan secara benar registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar ini maka pengirim SMS Spam dapat ditelusuri dan diketahui identitasnya sehingga nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya, dalam registrasi pelanggan prabayar, registrasi wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar melalui perangkat penerima (Handset) penjual kartu perdana prabayar atau melalui perangkat penerima (Handset) calon pelanggan dengan jalam memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan."Nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang akan digunakan, identitas yang terdapat pada kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor/kartupelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat," kata Kallamulah.

Registrasi ini, katanya, untuk keperluan penelusuran (trace) dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penjual kartu perdana prabayar (distributor/outlate/retail outlet/lapak) wajib memasukan ketentuan dengan materi muatan yaitu registrasi pelanggan prabayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana prabayar yang telah memiliki identitas (ID) yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

Hanya saja, dalam penelusuran Majalah ICT, di tingkat agen penertiban karty prabayar ini tidak terasa gaungnya. Jangankan di tingkat penjual yang ada di pojok-pojok kampung, tempat ramai seperti di mall atau pusat perbelanjaan, pembeli maish bisa membeli secara langsung. "Kita hanya ingin mempermudah pengguna. Jadi, pengguna bisa langsung pakai tanpa perlu dibuat repot harus isi data," kata Dedi, penjual kartu prabayar di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan. Hal yang diamini Tuti, yang juga meski menjual kartu perdana namun tidak mewajibkan pengguna menyetorkan KTP atau dilakukan pengecekan lebih dulu.