MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menolak bilamana ada pendapat yang menyatakan bahwa pengaburan gambar di televisi, seperti yang memperlihatkan belahan dada maupun saat merokok, sebagai tindakan yang dilakukan KPI. Menurut KPI, hal itu dilakukan oleh lembaga penyiaran atau stasiun televisi itu sendiri.
"Sehubungan dengan beredarnya ragam komentar mengenai pengaburan gambar (pengebluran) pada tayangan di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia perlu memberi penjelasan untuk diketahui masyarakat pengaburan gambar (pengebluran) dalam sebuah tayangan tidak dilakukan oleh maupun atas permintaan Komisi Penyiaran Indonesia," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis.
Menurut Yuliandre, proses penyensoran, apakah berupa pengaburan gambar (pengebluran), penyamaran wajah, pengubahan suara, dan sebagainya, bukanlah Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan wilayah pekerjaan Komisi Penyiaran Indonesia. "Bahwa lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi, melakukan penyensoran sendiri (swasensor), itu karena pertimbangan lembaga penyiaran tersebut," kata Ketua KPI Pusat ini dalam keterangan tertulisnya.
Soal pengaburan gambar memang menjadi perbincangan di masyarakat. Sebelumnya pernah dalam ajang pemilihan Putri Indonesia, para Putri yang menggunakan pakaian tradisional kebaya di-blur sehingga muncul ketakutan bahwa busana asli Indonesia ini telah dianggap melanggar kesusilaan. Dan kasus terakhir adalah dalam PON XIX yang baru lalu dimana untuk pertandingan renang, perenang di-blur badannya padahal sesungguhnay sudah sejak jaman dahulu olah raga renang menggunakan busana minim, baik untuk laki-laki maupun perempuan.