MAJALAH ICT – Jakarta. Call center pengaduan konsumen telekomunikasi ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan nomor 159, yang selama ini gratis, akan diubah dan diterapkan biaya alias berbayar. Hal itu karena sesuai Rencana Dasar Teknis Nasional mengenai Penomoran, call center yang tidak berbayar hanyalah call center yang bersifat emergency dengan dengan kode penomoran 11X.
Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. "Dalam revisi ketujuh Rencana Dasar Teknis Nasional, yang sekarang menjadi Peraturan Menteri No. 17/2014, call center yang bebas biaya hanya yang berkode 11X, sehingga call center BRTI 159 muali saat ini menjadi berbayar," ungkap Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, selama ini biaya pengaduan konsumen melalui nomro tersebut ditanggung masing-masing operator, terlebih PT Telkom yang mempunyai terminasi call center dari semua oeprator. "Sehingga sekarang, tarifnya akan ditentukan oeprator dengan harga yang wajar," tandas Ridwan.
Selain itu, lanjut Ridwan, pengenaan biaya ini juga untuk mengatasi ada telepon iseng ke 159. "Untuk menghindari telepon iseng yang persentasenya cukup besar," Ridwan beralasan.