MAJALAH ICT – Jakarta. Pengamat Telematika yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute menegaskan bahwa penyadapan di berbagai belahan dunia adalah pelanggaran hak dasar manusia untuk berkomunikasi secara aman. Privasi ini memang bisa dilanggar atau bisa disadap secara legal, jika orang tersebut diduga melakukan kejahatan terorisme, korupsi dan narkotika. Demikian dikatakan Heru dalam wawancara dengan Radio Elshinta pagi ini.
"Sehingga, Presiden dan nama-nama yang disebut dalam slide penyadapan oleh Australia seolah-olah disetarakan dengan orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut," katanya. Untuk itu, kata Heru, perlu langkah ke depan agar penyadapan tidak lagi dilakukan.
Menurut Heru, langkah utama adalah mengganti semua saluran komunikasi yang selama ini dipakai. "Untuk telepon, ganti nomor telepon dan ganti atau buang ponselnya," tegas Heru. Hal ini untuk tentunya untuk membersihkan semua potensi penyadapan yang selama ini menambang informasi dari Presiden SBY, Ibu Negara, wapres dan para Menteri yang masih menjabat hingga kini.
Hal lainnya adalah untuk tidak terlalu ‘genit’ aktif di sosial media. "Kita ketahui bahwa Facebook, Google, Twitter, mereka mengakui ada permintaan dari pemerintah AS, sehingga semua data bukan tak mungkin dibedah dan diambil. Selain itu, ubah juga email-email yang menggunakan domain internasional seperti Gmail, Yahoo dan lain-lain," lanjut Heru. Kalaupun tetap menggunakan, jangan terlalu banyak informasi termasuk melalui direct message atau fasilitas pesan yang seolah-seolah orang lain tidak bisa baca, namun ternyata negara lain bisa baca,tandasnya.