Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Pengamat: Hacker Harus Sadar Tindakannya Ada Konsekuensi Hukum

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengamat Teknologi Informasi Judith MS menegaskan perlunya para hacker memahami bahwa ada konsekuensi hukum dari tindakannya meretas situs. Demikian dikatakan Judith menanggapi aksi para hacker yang dalam beberapa minggu belakangan sangat gencar menyerang situs-situ pemerintahan Australia sebagai dampak isu adanya mata-mata dan penyadapan pemerintah Australia terhadap Presiden, Ibu Negara dan para menteri di Indonesia.

"Semoga para hacker tersebut sadar bahwa tindakannya ada konsekuensi hukum," kata Judith kepada Majalah ICT. Ditambahkannya, persoalan retas-meretas ini perlu juga dibahas dari sisi hukum mengenai pelanggaran yang dilakukan. "Ini untuk mengingatkan mereka," kata Judith.

Apa yang disampaikan Judith senada dengan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring. Tifatul menegaskan peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Demikian hal tersebut disampaikan Menteri melalui laman resmi Kominfo di www.kominfo.go.id.

Beberapa aturan tersebut adalah Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Pada ayat dinyatakan (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dan, (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.