MAJALAH ICT – Jakarta. Pengamat Hukum Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit dinilai berpotensi merugikan negara karena dapat mengurangi pemasukan pemerintah dari pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga trilyunan rupiah. Hal itu karena ada ketentuan yang diubah mengenai konsep berbagi jaringan atau network sharing.
"Dalam revisi itu ada wacana berbagi jaringan (network sharing). Jika mengacu Undang-undang No 36 tentang Telekomunikasi jelas tentang tata cara penyelenggaraan jaringan membutuhkan izin yang diatur dengan keputusan menteri. Kalau penggunaan frekuensi diserahkan pada business to business, (B2B), ada potensi kerugian," kata Kamilov yang merupakan Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala.
Dijelaskannya, pasal 30 dari PP No 53/2000 menyatakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi bagi penggunaan bersama pita frekuensi dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna. Nah, masalahnya muncul jika kemudian frekuensi ini digunakan bersama.
"Kalau network sharing ada operator A numpang ke B di suatu tempat dan sebaliknya di tempat lain. Blok frekuensi yang digunakan bisa menjadi milik A ditambah B, sehingga blok yang digunakan lebih besar, sementara biaya hak penggunaan (BHP) tetap," pungkasnya kepada Majalah ICT.