MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mengatur pengelolaan nomor protokol internet atau internet protokol. Dalam Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet, yang saat ini sedang diujikan kepada publik, sandaran hukum pengaturan adalah menggunakan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 tahun 1999. Menurut pengamat telekomunikasi, UU Telekomunikasi belum mengamanatkan pengaturan ini.
Demikian disampaikan Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi. "UU Telekomunikasi hanya mengatur mengenai penomoran serta interkoneksi berbasis jaringan circuit swicth. Jadi bilamana ingin ada pengaturan yang menyangkut penomoran protokol internet, Undang-undangnya harus direvisi lebih dulu," demikian kata Heru.
Menurut Direktur Indonesia ICT Institute ini, yang diatur dalam UU Telekomunikasi adalah penomoran yang berbasis E.164, penomoran umum yang dipakai untuk telepon tetap maupun telepon bergerak seluler. "Pengaturan nomor protokol internet belum terpikirkan saat UU ini disahkan," katanya.
Meski begitu, upaya pemerintah membentuk Forum Nasional, sudah cukup baik dimana ada keterlibatan masyarakat dan pemerintah. Hanya sayangnya, katanya, legal basis nya harus diperkuat lebih dulu, sebab jika tidak akan rawan gugatan. "Jika dalam UU belum diatur, maka ini seperti anak tanpa ada orang tuanya," ujarnya.
Dijelaskan Heru, saat ini pemerintah juga sedang mematangkan revisi UU No. 36/1999 dimana salah satu revisinya adalah pengaturan mengenai penomoran IP ini. "Baiknya tunggu revisinya diselesaikan, disampaikan dan dibahas di DPR bersama dengan pemerintah," pungkasnya.