MAJALAH ICT – Jakarta. Pengaturan soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nampaknya belum mendapatkan formula yang tepat. Tak heran, aturan TKDN ini sering tidak sinkron antar Kementerian. Dan terakhir, pemerintah mengubah kembali kebijakn TKDN yang menjadi syarat perangkat 4G bisa dijual di Indonesia.
Pemerintah sendiri sebelumnya menyiapkan lima TKDN untuk ponsel 4G LTE. Lima skema tersebut ialah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software 75 persen hardware, 75 persen software 25 persen hardware, dan 50 persen software 50 persen hardware.
Namun kini, seperti disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, pemerintah hanya menyediakan dua skema saja. Skema itu adalah 100 persen hardware dan 100 persen software.
Adapun alasan pengubah ini, disampaikan Putu sebagai upaya menyederhanakan TKDN saja. "Supaya lebih sederhana dan tegas saja pilihannya," tandasnya.
Nampaknya pengubahan aturan ini karena adanya protes dari Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI). Lembaga memprotes kebijakan pemerintah mengenai lima skema TKDN yang dinilai tidak adil karena vendor boleh berinvestasi di sisi software 100 persen. Padahal, di sisi lain, beberapa perusahaan lain yang sudah membangun pabriknya di Indonesia, telah mengeluarkan investasi yang besar untuk hardware daripada investasi di bidang software.