MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo saat ini sedang mengadakan uji publk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Konsultasi RPM ini merupakan revisi terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006.
Dari RPM yang disampaikan ke publik, ada beberapa aturan baru yang nampaknya seiring dengan beberapa isu yang mencuat belakangan ini. Seperti disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, melalui Siara Pers nya, "Calon penyelenggara satelit Indonesia terdiri atas penyelenggara jaringan telekomunikasi, badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi atau instansi pemerintah. Aturan badan hukum selain penyelengara jaringan telekomunikasi atau instansi pemerintah." inilah yang menjawab kebuntuan regulasi apakah misalnya slot orbit 105,5 BT yang jadi ramai jadi perbincangan saat ini dapat dikelola oleh BRI, misalnya.
Aturan lain yang ditegaskan dalam aturan ini adalah kewajiban penyelenggara Satelit Indonesia untuk menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan ITU. Aturan ini untuk menjawab keinginan Indosat menggunakan filling 150,5 BT untuk satelit Palapa E yang mana proposalnya baru disampaikan pertengahan September lalu.
Dalam RPM yang akan dikonsultasikan pada publi hingga 25 Oktober mendatang ini, disebutkan juga bahwa rencana pengadaan satelit wajib melampirkan analisis manajemen yang meliputi kepemilikan saham, rencana proyek dan bisnis, kontrak pengadaan satelit dan peluncur dalam hal pengadaan satelit dengan cara membangun sendiri satelit yang akan diluncurkan sebagaimana dimaksud perjanjian kerja sama antara penyelenggara satelit Indonesia dan pemilik satelit dalam hal pengadaan satelit dengan cara membeli atau menyewa satelit, profil perusahaan pembuat satelit, profil perusahaan peluncur satelit, dan asuransi yang terkait dengan peluncuran satelit). Kemudian analisis teknis yang meliputi spesifikasi satelit, konstruksi satelit, rencana peluncuran satelit, dan rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test).
"Penyelenggara satelit Indonesia yang akan meluncurkan satelit wajib melaporkan rencana peluncuran satelit kepada Menteri paling lambat 6 bulan sebelum rencana pelaksanaan peluncuran satelit. Laporanrencana peluncuran satelit paling sedikit memuat nama satelit, tanggal rencana peluncuran satelit, profil perusahaan pembuat kendaraan peluncur satelit, nama kendaraan peluncur, nama dan lokasi fasilitas peluncur, asuransi yang digunakan dan rencana teknis penempatan satelit," tandas Gatot.