Search
Kamis 24 April 2025
  • :
  • :

Pengemudi Taksi Berbasis Aplikasi Demo Tolak Aturan Menhub

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengemudi taksi berbasis aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menolak aturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini dinilai menyusahkan gerak kerja mereka.

Menurut perwakilan massa, pihaknya menyesalkan upaya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, yang tetap akan memberlakukan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Padahal aturan ini begitu menyusahkan gerak usaha mereka. 

"Kami akan memberikan surat ke DPR RI untuk menolak Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Kita akan melawan bila aturan ini diterapkan. Dan kita akan lanjutkan dengan aksi yang lebih besar," demikian teriak pengunjuk rasa.

Sehingga, yang menjadi aspirasi mereka adalah agar Permenhub 32 tahun 2016 ini dicabut alias dibatalkan. "Masyarakat membutuhkan angkutan online. Kita mencari uang halal kok malah dipersulit," kata mereka lagi.

Memang ada beberapa aturan yang dirasa memberatkan. Misalnya saja, soal SIM A Umum yang harus dimiliki pengemudi taksi online seperti Uber maupun Grab, kemudian juga uji kir yang harus dipatuhi, serta angkutan umum yang tidak dalam trayek juga wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, dan tarif yang harus mendapat persetujuan pemerintah.