MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menyepakati penerapan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah. Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Hotel Red Top Jakarta itu dihadiri oleh gubernur, walikota, dan bupati dari 100 daerah terpilih, serta juga Kepala Dinas Kominfo di daerah terpilih tersebut.
Dalam sambutannya, Menteri Rudiantara menyampaikan koordinasi dibutuhkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Ia menekankan agar koordinasi tersebut tidak menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat tertunda. “Ini bukan kerja yang mudah, bahwa kita butuh koordinasi itu betul. Tapi masyarakat juga harus tahu, jangan mereka dibebani dengan berita-berita bahwa ini koordinasinya lama, dan semacamnya,” kata Menkominfo.
Bagi pemerintah, lanjut Menteri Rudiantara, koordinasi yang dibutuhkan. Namun, bagi masyarakat yang dibutuhkan adalah kemudahan dan gratis. Kemudahan dalam artian, masyarakat tidak perlu lagi bingung jika ada kondisi darurat, tidak perlu mengingat nomor bantuan darurat yang berbeda-beda. “Jadi nanti Bapak Ibu tidak bingung lagi, mau kebakaran, ambulans, polisi, gampang tekan 112 aja,” jelas Rudiantara.
Mengenai layanan panggilan darurat yang gratis atau tidak berbayar untuk bisa tersambung ke nomor tersebut, Menkominfo menegaskan perlunya aturan dalam penerapan sistem nomor tunggal ini untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Bahkan jika ponselnya tidak memiliki pulsa pun tetap bisa tersambung. Namun pelaksanaan sistem ini akan dilakukan secara bertahap, karena setiap pemerintah daerah tentu berbeda-beda kemampuannya," jelasnya.
Lebih lanjut Rudiantara menyatakan kesiapan pemerintah daerah pasti akan berbeda-beda. “Ada yang sudah siap, ada yang mau keluarin uang sendiri, ada yang belum, tergantung kemampuan ruang fiskal masing-masing. Nah yang paling mengetahui kemampuan kondisi pemerintah daerah adalah Bapak Tjahjo Kumolo,” jelas Menkominfo.
Sementara itu, Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyampaikan penandatanganan MoU ini diperlukan untuk memayungi berbagai kegiatan Kementerian Kominfo berkaitan dengan pemerintah daerah. Ia menjelaskan terdapat paling tidak delapan agenda yang berkaitan dengan pemerintah daerah, di antaranya Palapa Ring, pembangunan BTS (base transceiver station) di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), Desa Broadband Terpadu, Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, penyediaan layanan Internet di daerah 3T, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah, serta program pembangunan Tugu Pos.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, Kemkominfo bersama Kemendagri akan melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyediaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, demi mensosialisasikan program layanan nomor tunggal tersebut kepada para pimpinan daerah yang hadir dalam acara tersebut. “Hari ini terdapat 100 wilayah kabupaten dan kota yang menjadi target pengaplikasian, setelah sebelumnya telah diuji coba di 10 kota,” tambah Ismail.
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Diah Indrajati, yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyampaikan program layanan panggilan darurat nomor tunggal ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi amanat pembukaan UUD 1945 dan Nawacita Presiden untuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada warga negara.
Lebih lanjut Diah menyampaikan kepada para pimpinan daerah yang hadir, pemerintah melalui Kementerian Kominfo berencana membangun infrastruktur layanan nomor tunggal panggilan darurat secara bertahap di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Untuk tahun 2016 ini akan diterapkan di 100 kota terpilih yang mewakili kota/provinsi, kota besar dan metropolitan, kota sedang, dan kabupaten yang menjadi lokasi kunjungan wisata internasional.
Pembangunan tersebut, jelas Diah, meliputi penyediaan peralatan, integrasi sistem layanan, pemberdayaan sumber daya manusia, dan peningkatan kapasitas manajemen unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat.
Diah juga menyampaikan bahwa penerapan sistem ini sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah. Diharapkan, mulai tahun 2017 pemerintah kabupaten dan kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan tersebut secara mandiri.