Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Penguasaan Frekuensi Akan Dibatasi 60 MHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya perpindahan kepemilikan dan rencana merger atau akuisisi operator telekomunikasi memaksa pemerintah memasang rambu-rambu aturan main.

Diantara aturan main yang akan diterapkan adalah dengan pembatasan suatu entitas atau perusahaan menguasai frekuensi dengan lebar tertentu.

"Besarnya batas lebarnya ini memang belum ditentukan, bisa 60 MHz seperti yang dimiliki Indosat saat ini, atau bisa lebih besar lagi,"ujar Muhammad Budi Setyawan, Dirjen SDPPI, dalam perbincangan dengan majalah ICT di ruang kerjanya, Kamis 21 Maret 2013.

Menurut dia, pembatasan itu selain untuk mencegah monopoli frekuensi juga agar frekuensi bisa dimanfaatkan secara optimal mengingat frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas.

Berdasarkan catatan Majalah ICT, sejumlah operator telah berganti kepemilikan atau berubah dalam perrsentase saham, seperti Bakrie Telecom, Mobile-8 Telecom (kini Smartfren), XL Axiata, dan lainnya.

Menurut Budi, pergantian kepemilikan sebenarnya tidak menjadi masalah bila dikaitkan dengan penguasaan frekuensi, karena lisensi disematkan pada perusahaannya, bukan pemiliknya.

Pembatasan kepemilikan frekuensi tersebut, tambah Budi, akan diimplementasikan tidak lama lagi, begitu penataan frekuensi selesai.