Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Penuhi Putusan MA, Kominfo Revisi Peraturan Menteri TV Digital

MAJALAH ICT – Jakarta. Sebagai wujud kepatuhan sepenuhnya  Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air), maka Kementerian Kominfo telah berkomitmen untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011.

Oleh karenanya, Kementerian Kominfo pada tanggal 10 hingga 17 Desember 2013 mendatang mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. "Seperti biasanya, kepada pihak manapun yang bermaksud menanggapinya, dimohon menyampaikan materi tanggapan / koreksi / tambahan dan atau pengurangan ke alamat email gatot_b@postel.go.id," demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto. 

Dijelaskan Gatot, beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini antara lain adalah penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP-TVRI), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPP Lokal), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Kemudian penyelenggaraan penyiaran multipleksing melalui sistem teresrial dilaksanakan oleh: Lembaga Penyiaran Publik TVRI (LPP-TVRI) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "LPP Lokal dan LPK dalam menyelenggarakan program siaran secara digital harus bekerjasama dengan LPP-TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing. LPS dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital harus bekerjasama dengan LPS yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing," terang Gatot.

Ditambahkannya, penyewaan kapasitas saluran siaran kepada LPS mengedepankan prinsip non-discriminatory, artinya menyewakan kapasitas saluran siaran dengan tarif yang sama sesuai perjanjian kualitas layanan (service level agreement). Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing hanya dapat menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran yang berada dalam wilayah layanan yang sama. Begitu juga, Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menyelenggarakan penyiaran multipleksing pada lebih dari 1  wilayah layanan pada provinsi yang sama.

"Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran, lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran. Dalam menyelenggarakan penyiaran televisi secara digital, pemohon wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri," urai Gatot.

Ditambahkan Gatot, LPP TVRI menyelenggarakan penyiaran multipleksing berdasarkan penetapan Menteri tanpa melalui proses seleksi. Sementara LPS menyelenggarakan penyiaran multipleksing berdasarkan penetapan Menteri setelah melalui proses seleksi. "Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud, lembaga penyiaran harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri. Penetapan sebagaimana dimaksud  diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan," pungkasnya.