MAJALAH ICT – Jakarta. Penyandang disabilitas dijamin oleh hukum sebagai kelompok masyarakat yang memiliki hak mendapatkan layanan telekomunikasi. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Literasi dan Profesi SDM Balitbag SDM Kementerian Kominfo, Gati Gayatri dalam sesi Diskusi Terbuka Rangkaian Jambore TI untuk Penyandang Disabilitas di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diskusi Terbuka yang mengangkat tema “Pemanfaatan TIK bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka Pembangunan Inklusif ini dihadiri oleh guru dari berbagai Sekolah Luar Biasa dari berbagai daerah di Kalimantan. Dalam diskusi tersebut, terdapat tiga fokus pembahasan yaitu permasalahan yang dihadapi oleh remaja penyandang disabilitas, khususnya dalam mengakses informasi dan TIK; tantangan; serta solusi untuk mengatasinya.
Penyandang disabilitas memiliki payung hukum sebagai kelompok masyarakat yang berhak mendapat pelayanan telekomunikasi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. “Permenkominfo No. 25 Tahun 2015 mengatur tentang infrastruktur dan ekosistem wilayah pelayanan universal, dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan. Dalam hal ini, disabilitas merupakan bagian dari pihak yang mendapatkan payung hukum untuk pelayanan telekomunikasi,” papar Gati Gayatri.
Dalam bidang pendidikan, lanjut Gati, meski telah banyak kebijakan dan UU yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan, namun implementasinya masih kurang. “Kemudian kurangnya mekanisme, implementasi yang efektif, dan juga biaya teknologi asistif, yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses TIK,” jelas Gati.
Sementara itu dari sektor pemerintah, tantangan yang dihadapi adalah penguatan di bidang riset dan persyaratan serta aksesibilitas dalam kebijakan pengadaan. Kemudian, lanjut Gati, dalam sektor tenaga kerja, kesediaan perusahaan yang menerima penyandang disabilitas dalam mengeluarkan biaya asistif menjadi tantangan tersendiri.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR Daerah Pemilihan Banjarmasin, Syaifullah Tamliha, turut menyampaikan harapannya agar Kementerian Kominfo mengeluarkan program yang dapat melatih kemampuan khusus bagi para penyandang disabilitas. Selain itu, Tamliha juga meminta agar akses informasi semakin diperluas melalui penggunaan dana USO. “USO difokuskan untuk mempercepat akses informasi. Yang penting ada keterampilan, dengan begitu ada pekerjaan,” tegas Tamliha.