Search
Jumat 18 April 2025
  • :
  • :

Penyebar Informasi Sogokan Freddy Budiman Terancam UU ITE

MAJALAH ICT – Jakarta. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar berstatus terlapor di Badan Reserse Kriminal. Haris dilaporkan tiga institusi negara karena membuat informasi dan disebarkan melalui media sosial dan perangkat elektronik oleh Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Haris terancam melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim terkait pernyataan Haris berdasarkan keterangan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman bahwa ada oknum di ketiga lembaga itu menerima uang dari Freddy. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, atas pernyataan itu Haris diduga mencemarkan nama baik melalui media sosial. "Penyebarluasan dan transaksi elektronik berupa dokumen atau informasi elektronik," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Adapun pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sanksi dari pelanggaran Pasal tersebut dinyatakan dalam Pasal 45 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Dijelaskan Boy, pelapor adalah pejabat Divisi Hukum Polri, TNI, dan BNN. Divisi hukum ketiga lembaga itu berkoordinasi pada Selasa 2 Agustus, menindaklanjuti keterangan Haris di media. Namun begitu, kata Boy, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pelapor. "Siapa yang jadi tersangka penyebarluasan dokumen, berdasarkan fakta belum didapatkan sampai saat ini," ujar Boy.

Adapun yang menjadi pertimbangan ketiga lembaga melaporkan Haris ke Bareskrim agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. Laporan BNN bernomor 765, laporan TNI bernomor 766, dan laporan Polri bernomor 767. "Kami ingin ajak semua pihak menghormati hukum. Kami tidak berprasangka buruk kepada Pak Haris," kata Boy.