Search
Sabtu 17 Januari 2026
  • :
  • :

Penyedia Internet tidak Kompak, Internet Mati Total Tidak akan Terwujud

MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa penyedia jasa internet (ISP) beberapa hari lalu menyatakan akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai status usaha mereka, menyusul diputuskannya kasus penyalahgunaan frekuensi Indosat oleh IM2, yang menyebabkan Mantan Direktur Utama IM2 dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Dalam kesempatan tersebut, para ISP menyatakan bahwa jika model bisnis yang juga mereka jalankan, yang sama dengan model bisnis Indosat-IM2, dinyatakan salah, maka ISP menyatakan akan kompak mematikan layanan internet.

Wacana Kiamat Internet sudah didengungkan sejak kasus ini bergulir di pengadilan. Namun, hingga putusan menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap, langkah aksi ini tidak pernah terjadi. Sampai kemudian kembali muncul wacana mematikan total internet di seluruh Indonesia.

Menurut salah satu penyedia jasa internet kepada Majalah ICT, memang langkah aksi mematikan total internet tidak terjadi, karena penyedia jasa internet nya tidak kompak. "Penyedia internet besar-besar tidak mau. Jangankan mematikan satu hari, lima menit saja susah," katanya. Alhasil, ketidakkompakan inilah yang membuat Kiamat Internet hanya jad slogan, dan bukan aksi.

Ditambahkannya, tidak maunya penyedia jasa internet yang besar-besar dikarenakan mereka memiliki perjanjian pelayanan dengan pelanggan yang cukup ketat, jadi bukan sekadar tidak mau karena tidak mendukung. "Pengguna mereka kan juga dari industri dengan SLA yang cukup ketat, seperti kedutaan asing, perbankan, lembaga-lembaga ekonomi, pemerintahan, jadi kalau mati internetnya, mungkin mereka juga akan kena pinalti dari kliennya," katanya lagi. Jadilah, katanya, diyakini bahwa internet mati total tidak akan pernah terjadi.

Sementara itu, Onno W. Purbo, mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi online. Petisi online melalui situs www.change.or.id ini ditujukan pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Onno, pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. "Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi. IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G," tegasnya.

Karena itu, Onno melalui petisi ini menuntut agar, masalah ini dikembalikan ke UU Telekomunikasi. "Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.

"Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2. Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," tambah Onno.

Menurut Onno, jika terjadi shutdown terhadap internet, maka konsekuensinya adalah terjadinya kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyar/menit (Rp. 90 milyar/jam). 71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses internet. Serta, target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai," pungkas Onno.