MAJALAH ICT – JAkarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa semalam pukul 23:59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran kembali penyedia konten (content provider-CP) untuk dapat menggunakan ijin berupa registrasi yang sebelumnya terdaftar di BRTI. Hanya saja, Kominfo kemudian memperpanjang masa peralihan dari 6 bulan menjadi 1 tahu, sehingga bagi yang sudah registrasi namun belum menjalani uji laik operasi, tetap dapat memberikan layanan hingga 6 Agustus mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto. "Pada tanggal 27 Januari 2014 dalam Rapat Pleno BRTI telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 tahun 2013. Bahwa setelah memperhatikan berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan oleh para penyelenggara jasa penyediaan konten yang ternyata berdampak pada proses perizinan, serta menimbang perlunya antisipasi terhadap kemungkinan terhentinya layanan penyediaan konten kepada publik pada tanggal 6 Februari 2014, maka rapat mengambil kebijakan untuk merekomendasikan perpanjangan 6 bulan tambahan masa peralihan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2013 terhadap para calon penyelenggara jasa penyediaan konten yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan jasa penyediaan konten per tanggal 6 Februari 2013," jelas Gatot.
Ditambahkan Gatot, "Bagi Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 yang belum mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyediaan Konten secara online per tanggal 6 Februari 2013 hingga pukul 23.59 WIB, maka notifikasi pada BRTI menjadi tidak berlaku." Jika hingga semalam, katanya, tidak juga mengajukan permohonannya secara online berpotensi dianggap sepenuhnya tidak memiliki hak mengajukan permohonan izinnya untuk diproses sesuai ketentuannya.
Diungkap Gatot, sebenarnya menjelang berakhirnya 6 bulan masa peralihan ke Peraturan Menteri Kominfo yang baru, pada tanggal 29 Januari 2014 Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika kembali mengirimkan surat pemberitahuan No. 68/DJPPI.3/PI.02.02/1/2014 kepada 151 penyelenggara jasa penyediaan konten yang ternotifikasi pada BRTI Namun belum mengajukan permohonan perizinan jasa penyediaan konten, serta kepada para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Kemudian, pada tanggal 5 Februari 2014, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. "Peraturan Menteri ini merubah ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013, sehingga menetapkan bahwa Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten yang mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ( Short Messaging Service /SMS) ke Banyak Tujuan ( Broadcast ) tetap dapat melakukan kegiatannya sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 dengan ketentuan harus telah menyampaikan permohonan izin paling lambat tanggal 6 Februari 2014," pungkasnya.