MAJALAH ICT – Jakarta. Langkah Kejaksaan Agung yang kemudian divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan diperkuat Mahkamah Agung, yang memenjarakan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto disesalkan banyak pihak. Sebab kasusu ini, menjadi ironi bagi seluruh insan industri internet dan telekomunikasi nasional. Pasalnya, ketika Indonesia berjuang untuk bisa meningkatkan kecepatan internet yang hingga kini masih di nomor bontot di ASEAN dan juga meningkatkan coverage layanannya ke daerah, malah keluar vonis yang meng-ilegalkan model bisnis penyelenggaraan jasa internet di tanah air.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utoyo. "Sudah sewajarnya jika perusahaan Internet Service Provider (ISP) yang berjumlah ratusan ketakutan karena kejadian yang menimpa IM2. Mereka bisa bernasib sama jika tidak ada kejelasan hukum," kata Donny BU, dalam diskusi "Internet Indonesia, Mau Kita Bawa Kemana?", di Jakarta.
Ditegaskan Donny, kerjasama antara Indosat dan IM2, telah sesuai dengan peraturan yang ada. Bahkan Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap hal tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada. Karena itu, pihaknya mendukung Petisi yang dibuat oleh Pakar Internet Onno W. Purbo. "Selaku perwakilan dari masyarakat kami mendukung upaya petisi mencari keadilan dan pembkata Donny.
Hingga kini, pendukung petisi di www.change.org telah tembus 20 ribu lebih tanda tangan dukungan. Sedangkan, masyarakat komunikasi dan internet indonesia yang terdiri atas APJII, Mastel dan Pandi menyatakan keprihatinannya dan mengancam akan mematikan internet di Indonesia karena tidak ingin bernasib sama dengan Indar.

















