Search
Sabtu 5 Oktober 2024
  • :
  • :

Penyelenggara Penyiaran, Inilah Batas Waktu Pembayaran Izin

MAJALAH ICT – Jakarta. Munculnya permasalahan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi pemohon yang belum melakukan pembayaran biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membuat Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Batas Waktu Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Keputusan Menteri Kominfo Rudiantara, pemohon IPP yang disetujui dalam Forum Rapat Bersama (FRB) namun belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip hingga melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, wajib melunasi Biaya Izin Prinsip dan denda administratif sebesar dua persen per bulan paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Biaya Izin Prinsip. "Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, akan dianggap mengundurkan diri dan Keputusan FRB batal demi hukum," demikian disampaikan Kepala Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkannya, pemohon IPP yang telah disetujui dalam FRB dan telah melakukan pembayaran biaya izin prinsip melampaui tanggal jatuh tempo diwajibkan melunasi denda administratif sebesar dua persen per bulan, paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran. "Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, akan dianggap dianggap mengundurkan diri dan Keputusan FRB batal demi hukum," katanya lagi.

Sementara itu, pemohon IPP yang telah dinyatakan lulus dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) namun belum melakukan pembayaran biaya Izin Tetap hingga melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, wajib melunasi Biaya Izin Tetap paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Biaya Izin Tetap. "Jika tidak memenuhi ketentuan dimaksud, dianggap mengundurkan diri dan Keputusan EUCS bagi Pemohon yang bersangkutan batal demi hukum," ujar Ismail.

Adapun pemohon IPP yang telah dinyatakan lulus dalam EUCS dan telah melakukan pembayaran biaya izin tetap melampaui tanggal jatuh tempo, akan diterbitkan IPP . 

"Denda administratif sebesar dua persen per bulan atas keterlambatan pembayaran IPP akan ditagihkan pada saat penerbitan SPP Biaya Izin Tetap tahun kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan," pungkas Ismail.