MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melaksanakan acara penyerahan sertifikat lisensi kepada lima Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang kominfo dan satu Panitia Tempat Uji Kompetensi (PTUK) 1. Badan Nasional Sertifikasi Profesi, melalui ketuanya Sumarna F. Abdurahman, menyerahkan sertifikat kepada LSP Telekomunikasi, LSP Komputer, LSP Public Relations Indonesia, LSP STIKI Malang dan LSP STIKOM CKI. Diserahkan juga Surat Keputusan Panitia Tempat Uji Kompetensi (PTUK) kepada Sekolah Tinggi MMMTC Yogyakarta.
Acara penyerahan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) biasanya dilaksanakan sendiri oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku pemegang otoritas sertifikasi kompetensi sesuai mandat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Namun, mengingat bahwa untuk sektor Kominfo sejak Kementerian ini berdiri tahun 2005 sampai saat ini jumlah LSP baru ada dua, dan itu pun bidangnya masih terbatas pada bidang profesi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka kehadiran LSP baru tahun 2015 ini kami anggap sebagai momen penting yang diharapkan dapat mendorong lahir dan berkembangnya lembaga-lembaga baru sejenis di masa yang akan datang;
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan bahwa salah satu dari tujuh fokus pembangunan pemerintah adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM). Terkait dengan sektor itu, setidaknya saat ini kita menghadapi tiga isu utama yang meliputi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ketersediaan lapangan kerja dan mutu, akses, dan afordabilitas pendidikan.
Pada bulan Juni 2015 Kementerian Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 24 tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI Bidang Kominfo. Pemberlakuan yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 ini ini bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja bidang komunikasi dan informatika yang kompeten dan profesional dalam meningkatkan daya saing nasional serta produktivitas lapangan usaha dan industri komunikasi dan informatika.
Dalam mendukung pengembangan SDM, Kementerian Kominfo menitikberatkan pada pendekatan ekosistem dengan mengoptimalkan resource pemerintah yang terbatas untuk memperoleh dampak yang maksimal.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Basuki Yusuf Iskandar menyatakan bahwa terbentuknya LSP-LSP baru tersebut dipandang sebagai bagian dari keberhasilan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan Program Nasional Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja melalui berbagai kegiatan fasilitasi bagi industri dan komunitas profesi di bidang Kominfo dalam rangka pemenuhan persyaratan pembentukan LSP yang ditetapkan oleh BNSP, yang antara lain berupa pelatihan gratis bagi calon asesor kompetensi dan calon asesor lisensi, serta pelatihan gratis penyusunan skema sertifikasi dan pendokumentasian mutu bagi calon LSP.
Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Tahun 2015, selain memberikan fasilitasi penyusunan Rancangan SKKNI dan pembentukan LSP bagi asosiasi industri, asosiasi profesi dan akademisi yang sangat penting bagi peningkatan daya saing dan produktivitas bangsa, yang diikuti oleh peserta dari 34 provinsi di Indonesia.
Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, dengan peserta berasal dari lembaga-lembaga kursus/pelatihan masyarakat dan pemerintah serta guru-guru sekolah menengah kejuruan (SMK) dan para pengajar perguruan tinggi vokasi sebanyak 1.412 orang, serta pelatihan bagi calon asesor dan calon LSP, bekerjasama dengan BNSP, dengan jumlah peserta sebanyak 433 orang.