Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Perang Ojek Aplikasi – Bagian 3: Ojek Pangkalan vs Ojek Aplikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Nampaknya, percikan perseteruan antara pengemudi ojek konvensional dan pengemudi ojek online kini dimulai. Pengemudi ojek tradional menolak masuknya layanan seperti Go-Jek maupun Grab Bike untuk masuk ke wilayah-wilayah dimana pengojek biasanya mangkal.

Dari beberapa pengemudi ojek tradisional alias biasa mangkal yang ditemui Majalah ICT, pengojek mengaku pendapatannya berkurang drastis akibat masuknya ojek online ke wilayah yang selama ini menggunakan jasa pengojek konvensional. "Layanan Go-Jek maupun Grab Bike masuk ke wilayah yang selama ini tempat kami mencari nafkah. Dengan masuknya mereka, rejeki kami berkurang bahkan kadang ‘dimakan’ semua oleh Go-Jek atau Grab Bike," sesal Supri, seorang pengojek.

Menurut Supri, sebenarnya, layanan ojek yang mereka berikan juga tidak beda dengan ojek online, hanya yang online melewati batas-batas wilayah. "Bus atau angkot saja ada trayek-trayeknya, ini semua diambil oleh ojek online. Padahal ojek online cuma menang pakai jaket dan helm baru saja," tambahnya.

Sementara itu, pengojek lain di kawasan Kalibata, Parto mengatakan, tidak benar jika dikatakan tarif yang mereka tetapkan pada pengguna lebih mahal daripada tarif dengan ojek online seperti Go-Jek. "Tarif kami atas dasar kesepakatan dengan yang memakai jasa kami, tidak ada paksaan. Pemerintah jangan pilih kasih mengutamakan GoJek, karena kami ini mencari rejeki dengan cara halal dan mengurangi pengangguran juga," katanya ketus.

Diungkapkan juga oleh Parto bahwa penolakan terhadap GrabBike maupun Go-Jek akan makin membesar. "Ini harus ditolak. Pemda DKI Jakarta, harusnya membatasi Go-Jek di dekat kantor Pemda saja, sementara wilayah lain biar kami yang melayani. Kalau kami tidak ada pendapatan, apakah Pemda senang jika kami menganggur padahal mereka juga tidak bisa sediakan lapangan kerjaan untuk kami," tandasnya.

Di beberapa jalan, sudah mulai banyak beredar simbol-simbol penolakan Go-Jek. Spanduk-spanduk itu berbunyi itu berbunyi "Go-Jek dan Grab Bike Dilarang Masuk Daerah Ini". Sebagian besar, spanduk itu terlihat di sejumlah pusat keramaian. Selain spanduk di Kalibata City, simbol penolakan juga terlihat di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Spanduk penolakan serupa juga ditemukan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Perseteruan bukan hanya soal penolakan, pengemudi ojek yang menggunakan aplikasi modern, juga menghadapi teror kekerasan. Hal ini seperti yang terjadi pada pengemudi Go-Jek perempuan bernama Istiqomah yang mendapatkan ‎kekerasan fisik dari seorang tukang ojek pangkalan di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan. Meski demikian, korban tidak mengalami luka apapun karena pelaku memukul korban di bagian kepala yang ditutupi helm bertuliskan Go-Jek.

Menurut Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro ‎mengatakan, peristiwa pemukulan yang dialami Istiqomah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Tidak apa-apa korbannya, cuman sekali dipukul saat masih pakai helm‎. Sudah selesai dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan di sini," ungkapnya. Ditambahkannya, saat peristiwa terjadi di TKP, korban baru saja mengantarkan penumpang ke sekitar jalan Buncit Raya.‎ Saat hendak melanjutkan perjalanan, korban dihentikan oleh orang yang ingin menggunakan jasanya, namun ditolaknya dengan alasan mau pulang. Tapi calon penumpang itu tetap memaksa dan langsung mengambil helm yang digunakan untuk penumpang.

Namun, saat mau jalan, Istiqomah tiba-tiba dihadang oleh pelaku bernama Bambang dan seketika pelaku memukul dengan tangan kosong ke arah kepala korban yang masih mengenakan helm. Tidak terima mendapat perlakuan seperti itu, korban mendatangi Mapolsek Mampang lalu diantarkan ke Mapolsek Pancoran bersama anggota polisi untuk mengadukan perkara.

Untung saja, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan di Mapolsek Pancoran dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan pengurus dan perwakilan Go-Jek. Korban akhirnya sepakat dan tidak membuat laporan, sehingga Polisi menyatakan perkara tersebut selesai.

Tulisan ini dan informasi menarik lainnya dapat dibaca di Majalah ICT No.38-2015 di sini.