Search
Selasa 17 Juni 2025
  • :
  • :

Peraturan Blokir Kominfo Tanpa Legitimasi dan Tanpa Prosedur

MAJALAH ICT – Jakarta. Peraturan mengenai pemblokiran konten yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai tanpa legitimasi dan tanpa prosedur. Demikiran dikatakan penggiat internet dan aktivis ICT Watch, Donny BU. 

Menurut Donny, sesungguhnya pihak ICT Watch telah melayangkan surat resmi permintaan informasi kepada Kementerian Kominfo. Walaupun kemudian surat tersebut telah ditanggapi oleh Kominfo melalui email pada 9 Juni 2014 , namun menurut Donny isinya tidak menjawab atau menjelaskan esensi yang ditanyakan oleh ICT Watch, yaitu tentang legitimasi keberadaan Trust+Positif dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digunakan. Untuk itulah ICT Watch mengirimkan surat keberatan kepada PPID melalui email dan juga diantar langsung pada 22 dan 23 Juni 2014 . Surat keberatan tersebut lantas ditanggapi Kominfo pada 14 Juli 2014 melalui satu berkas dokumen yang dikirim melalui pos. "Mengacu kepada surat tanggapan Kominfo yang terakhir tersebut (14 Juli 2014), justru dapat disimpulkan bahwa sebenarnya keberadaan Trust+Positif tidaklah memiliki legitimasi yang jelas. Bahkan praktek Trust+Positif tidak memiliki SOP yang baku dan resmi," tandas Donny.

Diungkap Donny, ketika pihaknya meminta informasi dokumen resmi yang dapat menunjukan catatan pembentukan dan legitimasi kewenangan Trust+Positif, pihak Kominfo hanya memberikan Surat Edaran Ditjen Postel No. 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Pornografi. "Surat tersebut ditujukan kepada para ISP. Keberadaan Trust+Positif bahkan sama sekali tidak disebutkan dalam surat edaran tersebut, apalagi yang terkait dengan pembentukan dan legitimasi kewenangannya. Ini tentu tetap menimbulkan pertanyaan mendasar tentang asal-usul keberadaan Trust+Positif di jajaran Kominfo," katanya.

Kemudian, tambah Donny, ketika ICT Watch meminta dokumen resmi tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) yang digunakan Trust+Positif sejak 2011, pihak Kominfo hanya memberikan dokumen berjudul "SOP Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif". "Dokumen tersebut sama sekali tidak ada penanda sebagai dokumen resmi ataupun pengesahan, semisal cap/stempel, nomor surat, tandatangan pejabat berwenang, tanggal dan nomor surat ataupun kop surat Kominfo,: ujarnya.

"Dengan tidak adanya tanda/bukti “pengesahan” apapun pada dokumen “SOP Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif” yang dikirimkan oleh Kominfo untuk menanggapi permintaan informasi ICT Watch, maka dapat diindikasikan bahwa SOP yang digunakan oleh Trust+Positif tersebut adalah SOP “ilegal” yang jelas-jelas melanggar aturan Permen SOP. Jika kemudian Permen Blokir yang baru saja ditandatangani Menkominfo didalamnnya tetap menggunakan Trust+Positif sebagai pijakan utama, (padahal Trust+Positif tidak jelas SOP-nya), maka dapat dikatakan bahwa Permen Blokir melanggar Permen SOP. Padahal kedua Permen tersebut adalah sama-sama produk hukum dari Kominfo," tegas Donny dalam penjelasannya melalui donnybu.com.