Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Peraturan Menteri Kominfo untuk Blokir Internet Ditolak

MAJALAH ICT – Jakarta. Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang baru ditandatangani Menkominfo Tifatul Sembiring ditolak beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal itu karena Permen tersebut dinilai dibuat tidak dengan regulasi yang jelas.

Beberapa LSM yang menolak diantaranya adalah ICT Watch, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), LBH Pers, SAFENET, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesai. "Jika ada policy konten negatif harus diblokir, policy itu harus diungkap dengan prosedur. Tanpa prosedur kebijakan tersebut tidak diketahui apakah sudah dijalankan dengan baik dan akuntabel," ujar pendiri ICT Watch Donny Budi Utoyo di Kafe Tjikini. 

Dijelaskan Donny, ICT Watch sejak 2011 telah mempertanyakan keberadaan Trust+Positif yang dibuat Kominfo. Setidaknya ada tiga hal tidak dimilikinya, yaitu legitimasi, prosedur dan audit kinerja yang transparan dan akuntabel. "Hak atas akses internet adalah hak asasi manusia. Segala bentuk pembatasan hak asasi haruslah diatur dalam UU, bukan Permen yang sifatnya teknis," kata Donny.

Diungkapkannya, beberapa situs yang sebenarnya tidak ada unsur pornografinya seperti situs tentang info menyusui atau advokasi ASI dan aksesibilitas difabel juga turut terblokir karena prosedur yang tak jelas. "Karena itu kami menyatakan sikap dengan menolak Permen Kominfo tersebut," tandasnya.

Organisasi-organisasi ini kini juga tengah mempersiapkan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.