Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

Peraturan Menteri No. 30/2012, Regulasi Harmonisasi UMTS-PCS 1900

MAJALAH ICT – Jakarta. Penataan frekuensi 3G yang tadinya terlihat "aman" dan lancar, tiba-tiba jadi gaduh setelah kemarin PT Axis Telekom Indoneisa secara resmi menyatakan keberatan untuk segera pindah ke blok 11 dan 12. Hal itu karena dinilai blok 11 dan 12 tidak bersih. Sehingga, Axis baru akan pindah setelah blok 11 dan 12 dibersihkan dari kotoran interferensi.

Keberatan Axis, ditanggapi BRTI yang mengatakan bahwa pihaknya yakin Axis akan mematuhi apa yang telah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama. "Insya Alloh, saya yakin Axis pasti mau taat pada keputusan bersama," ujar Ridwan. Hal itu, menurut Ridwan, karena penataan di semua blok di rentang IMT-2000 2,1 GHZ dilakukan dengan pemikiran yang matang oleh BRTI dan Kementerian Kominfo. "Ini solusi yang terbaik dan sudah disepakati bersama," jelas Ridwan.

Lalu bagaimana sesungguhnya yang terjadi? Kondisi blok 11 dan 12 dari rentang 3G dapat dikatakan tidak bersih, hal itu karena PCS yang ditempati Smart Telecom menginterferensi (Universal Mobile Telecommunication System) UMTS. Walaupun, Smart Telecom sendiri merasa teknologi yang mereka pakai dan besaran daya keluaran (output power) sudah sesuai yang dipersyaratkan, termasuk dengan filterisasinya. Namun, kondisi di lapangan bisa jadi berbeda, dan mengingat dua teknologi berbeda berdekatan, secara alami, interferensi tak terhindarkan.

Kunci utama dari potensi terjadinya interferensi adalah koordinasi. Sejalan dengan seleksi blok tambahan 3G, maka pemerintah telah pula mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 30/2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang menerapkan PCS 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan UMTS. Jadi, aturan ini bukan hanya untuk PCS 1900 saja, atau UMTS, namun untuk mengharmonisasi keduanya agar terjadi efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, mencegah dan mengatasi terjadinya gangguan interferensi dan menjaga kualitas layanan.

Karena pada posisi mengirimkan sinyal (transmit), aturan dalam Permen No. 30/2012 mewajibkan PCS 1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum maksimum adalah -47 dBm pada level resolutin bandwidth (RBW) 100 kHz di frekuensi 1980 MHz. Pengujian akan dilakukan di titik referensi sistem PCS 1900. Pengujian dilakukan pada daya pancar maksimum 20 watt atau 32 dBm. Jika batasan level emisi spektrum belum terpenuhi, maka penyelenggara PCS 1900 wajib memasang perangkat filter pada titik referensi pemancar PCS 1900.  Setelah ini dipenuhi, baru kemudian dilakukan koordinasi dengan UMTS.

Permen ini mengatur tiga jenis koordinasi: PCS 1900 dan UMTS sama-sama telah beroperasi, PCS 1900 sudah beroperasi, sementara UMTS baru akan beroperasi dan UMTS yang sudah beroperasi sementara PCS 1900 baru akan beroperasi. Tersedia diagram alir dan contoh kasus koordinasi dan  penyelesaian jika terjadi interferensi antara kedua teknologi ini. Yang jelas, proses dimulai dari sistem PCS 1900 yang harus memenuhi emisi spektrum maksimum. Jika tidak dapat dipenuhi, wajib menambahkan filter. Jika filter sudah dipasang, dan masih interferensi, maka penyelenggara UMTS juga diwajibkan memasang filter di sisi penerimaan (receiver).  Serta, penyelenggara yang baru akan memasang sistem, baik UMTS maupun PCS 1900 wajib memperhatikan kondisi eksisting penyelenggara UMTS maupun PCS 1900 yang sudah lebih dulu ada.

Dan yang pasti, interferensi akan sulit diketahui dimana terjadinya jika memang blok 11 dan 12 tetap kosong alias Axis tidak mau segera pindah ke blok tersebut. Seperti rumah baru, penghuni tidak akan tahu rumah bocor, jendela kurang rapat atau perlu pengaman tambahan, jika penghuninya belum tinggal di rumah tersebut.