MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyederhanakan penyederhanaan perizinan bidang komunkasi dan informatika. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mendorong kemudahan dalam bisnis dan memperbaiki kualitas dari layanan publik.
“Sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi di Kementerian Kominfo, saat ini izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten dari yang semula 60 hari kalender kerja bisa dipersingkat menjadi paling lama 14 hari kerja,” kata Rudiantara dalam Acara 8th Annual dbAccess Indonesia Conference, di Grand Hyatt Hotel, Jakarta.
Dijelaskan Chief RA, pemerintah juga mendorong efisiensi industri yang dapat dilakukan oleh operator telekomunikasi melalui sharing infrastruktur. Efisiensi industri ini tidak hanya berupa jaringan tapi juga handset dengan penekanan pemenuhan kandungan lokal sebesar 40%. “Ke depan pemerintah mengharapkan hanya akan tersisa 3 operator saja di Indonesia,” terang Rudiantara.
Diungkapkannya, Indonesia juga sedang dipersiapkan untuk menjadi pemain besar dalam e commerce dunia. Hal itu dikarenakan populasi penduduk Indonesia yang sangat besar untuk dijadikan market bagi e commerce. “Kita sedang mempersiapkan ekosistem e commerce Indonesia serta roadmap e commerce untuk mendukung hal tersebut,” tambahnya.
Kebijakan lain yang saat ini menjadi perhatian Kementerian Kominfo adalah pembangunan ekonomi digital yaitu penataan ulang (refarming) 4G LTE yang diharapkan bisa selesai pada akhir November ini. Selain itu konsep USO juga di-redesign dengan menyesuaikan Program USO selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah. "Tidak hanya infrastruktur namun juga mencakup ekosistem seperti pemberdayaan masyarakat, konten, aplikasi dan lainnya untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur," pungkas Rudiantara.


















