Search
Sabtu 17 Januari 2026
  • :
  • :

Perbankan Digital Rawan, Perlu Dikontrol

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa perbankan digital rawan. Karea itu, layanan perbankan digital perlu dikontrol. Untuk itu, kata Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Heni Nugraheni, saat ini OJK sedang mempersiapkan kebijakan terkait layanan perbankan digital dengan memperhatikan isu-isu krusial.

Menurutnya, kebijakan layanan perbankan digital yang sedang dipersiapkan itu mengacu pada isu-isu krusial yang diperoleh dari uji coba branchless banking oleh BI pada tahun 2013. Dari hasil evaluasi, ada beberapa isu krusial yang perlu diatur, kemudian dituangkan dalam kebijakan OJK tersebut.

"Pertama terkait kesiapan teknologi dalam perbankan digital karena adanya ketergantungan dengan kesiapan teknologi," katanya dalam seminar nasional bertajuk "Layanan Perbankan Digital: Menembus Batas di Era Digital" yang diselenggarakan Accenture Indonesia di Jakarta. 

Kemudian, penerapan manajemen risiko. "Perbankan digital rawan di operasional sehingga perlu kontrol," ujarnya. Manajemen risiko itu terkait bagaimana standar kerja sama yang dilakukan antara pihak perbankan dengan perusahaan telekomunikasi, khususnya dalam pengawasan. "Manajemen risiko itu juga terkait dengan keamanan kerahasiaan data transaksi karena menjadi perhatian utama," ucap Heni.

Hal yang krusial lainnya adalah ketersediaan jaringan atau sarana komunikasi dan infrastruktur. Kemudian juga, pengaduan masyarakat mengenai layanan perbankan digital. "Edukasi kepada nasabah dan masyarakat menjadi isu krusial dalam layanan perbankan digital," tandasnya.