Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Pernyataan Hatta Rajasa Disesalkan, akan Pengaruhi Kerja Tim Ad Hoc

MAJALAH ICT – Jakarta. Pernyataan Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengenai isu merger XL Axiata dan AXIS Telekom Indonesia mendapat tanggapan kritis dari Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya, apa yang disampaikan mantan Menteri Perhubungan yang pernah membawahi sektor telekomunikasi akan mempengaruhi kerja Tim Ah Hoc yang sedang menganalisis kajian merger XL-AXIS.

"Ini akan mempengaruhi. Apalagi yang bicara adalah Menko," tanggap Heru. Bukan cuma mempengaruhi, ini juga mengintervensi Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. "Meski lintas wewenang, karena sektor Kominfo di bawah Menko Polhukam, namun strata Menko yang lebih tinggi dari Menteri biasa pasti akan pengaruhi putusan Menkominfo," katanya.

Disayangkan Heru, sebagai mantan Menteri yang pernah membawahi sektor telekomunikasi, seharusnya Hatta paham bahwa ada PP No. 53/2000 yang mengatur mengenai frekuensi dan bagaimana pengaturannya jika ada perusahaan yang kemudian merger.

"Pasal 25 ayat (2) jelas berbunyi izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri. Dan coba lihat penjelasannya, yang bunyinya pada prinsipnya izin stasiun radio tidak dapat dialihkan. Namun, dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. KAlau membaca ini nampaknya intervensi segala macam tidak diperlukan," ungkap Heru.
 
Ditambahkan mantan Anggota BRTI dua periode ini, jika bicara kepentingan nasional, persoalan penyadapan harusnya perlu lebih dikedepankan. "Apalagi, dalam pemberitaan disebutkan penyadapan melalui serat optik SEA ME WE  ada keterlibatan operator asing yang sekarang jadi pasangan operator yang disebut sebagai ‘incumbent’ tersebut," katanya kalem.