Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Perpanjangan Ijin Stasiun TV akan Perhatikan Kepatuhan P3 dan SPS

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan terima kasih pada masyarakat Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam Uji Publik dengan memberikan catatan dan masukan (kepada KPI terhadap program siaran dari 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional, yang berakhir 31 Januari lalu. Partisipasi masyarakat yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut mencapai 5.750 surat, baik yang disampaikan secara perorangan ataupun lembaga.

Dari surat elektronik tersebut, KPI menerima kritikan, saran hingga apresiasi atas tayangan 10 (sepuluh) televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Hingga saat ini, data partisipasi masyarakat ini masih diolah lebih detil, mengingat nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara KPI dengan stasiun televisi.

Dalam proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ini, KPI akan memberikan fokus penilaian di aspek program siaran yang didasarkan pada dua hal, yakni kepatuhan stasiun televisi pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS),  dan implementasi program lokal dalam sistem stasiun jaringan (SSJ). 

Untuk kepatuhan pada P3 & SPS, evaluasi KPI terkait hal ini didasarkan pada tiga komponen yang meliputi rekapitulasi sanksi yang dijatuhkan KPI kepada setiap televisi selama 10 (sepuluh) tahun terakhir, penilaian dari tim panel ahli dan masukan  masyarakat yang menjadi bagian dari verifikasi faktual secara sosiologis di masyarakat.

"Terkait implementasi SSJ oleh sepuluh televisi itu, KPI mengevaluasi relay dari stasiun induk maksimal 90 persen. Sementara anggota jaringan memiliki kewajiban menyiarkan program lokal minimal 10 persen. Atas implementasi program lokal dalam SSJ ini, KPI sudah melakukan evaluasi berdasarkan data Juni-Agustus 2015. Pada proses perpanjangan izin ini, KPI mendorong televisi untuk memperbaiki implementasi program lokalnya dalam SSJ. Hal ini dikarenakan ke-sepuluh televisi tersebut, berdasar data Juni-Agustus 2015, belum ada yang memenuhi regulasi," kata KPI dalam laman resminya.

Hingga Februari 2016 ini, KPI sudah melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap semua 10 (sepuluh) stasiun televisi tersebut. Agenda selanjutnya adalah Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) untuk mengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK). Selanjutnya, bagi televisi yang mendapatkan RK akan diikutkan dalam Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).