Search
Minggu 18 Mei 2025
  • :
  • :

Petinggi Kadin Belum Diperiksa Kembali, Kejaksaan Agung Malah Periksa 5 Saksi Baru dalam Perkara BTS 4G Bakti Kominfo

MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berinisial MY. MY diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Kuntadi, saat itu menyampaikan bahwa siapa pun yang ada kaitannya, dan memang dilihat ada urgensinya pasti panggil, terkait apa dan bagaimana. Namun, Kuntadi tidak mengungkap hal yang menjadi materi pemeriksaan saksi MY. Namun, dia menerangkan, setiap pemanggilan tentu ada urgensinya.

Dari penelusuran, ternyata petinggi Kadin juga merupakan managing director di sebuah perusahaan besar. Namun, hingga kini belum ada panggilan kembali terhadap MY. Kadin sendiri menyatakan tidak terlibat dalam kasus rasuah BTS 4G Bakti Kominfo.

Sementara itu, hari ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia. PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia. AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia.

Dipanggil juga FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE dan BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.