MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Agung telah secara resmi menolak peninjauan kembali (PK) Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan frekuensi Indosat dan IM2. Indar yang merupakan mantan Direktur Utama IM2 dinyatakan bersalah sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi, dan putusan MA sebelum PK diajukan.
Berkenaan dengan putusan tersebut, komunitas telekomukasi dan teknologi informasi bersikap. Sikap dibuat oleh 16 asosiasi dari beragam latar bidang usaha termasuk dari konsumen telekomunikasi. Ada empat butir sikap yang disampaikan komunitas masyarakat ini. Yang cukup keras disampaikan adalah agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
Berikut isi pernyataan sikap komunitas secara lengkap:
1. Bahwa Petisi ini adalah pernyataan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA yang berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.
2. Bahwa kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Kerjasama ini telah secara tegas dinyatakan oleh Pemerintah telah sesuai dengan regulasi. Namun demikian dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa yang serupa dikhawatirkan menjadi salah dan melanggar hukum.
3. Karena situasi ini akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional, kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.
4. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME, kami mendesak dengan sangat agar lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif dapat meninjau kembali substansi perbuatan hukum dalam kerjasama antara Penyelenggara Jasa dan Penyelenggara Jaringan dengan melibatkan Kementerian Teknis yang telah diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membina penyelenggaraan telekomunikasi.
Demikian Petisi ini disampaikan demi kepastian hukum dan kepastian usaha dalam pembangunan nasional khususnya sektor telekomunikasi menuju kemakmuran bangsa.
Jakarta, 5 November 2015
Kami yang menyatakan sikap :
1. Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
4. Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII)
5. Indonesia Wireless Broadband (ID-WiBB)
6. Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG)
7. Indonesia Wireless LAN Internet (Indo WLI)
8. Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL)
9. Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI)
10. Indonesia Mobile and Online Content Association (IMOCA)
11. Asosiasi Satelit Indonesia (ASSI)
12. Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJASTEL)
13. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI)
14. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI)
15. Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO)
16. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI)