MAJALAH ICT – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Dengan demikian kasus ini menjadi inkrah dan putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan frekuensi bersama di 2,1 GHz atau 3G.
Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Mohammad Saleh yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dengan anggota Majelis PK yang terdiri dari Abdul Latief dan Hakim Agung HM Syarifuddin. Vonis ini dibacakan pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. "Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian bunyi putusan sebagaimana dilansir panitera MA, di Jakarta.
Menanggapi putusan MA tersebut, kuasa hukum Indar, Dodi Kadir, mengaku masih menunggu salinan putusan MA yang menolak permohonan PK kliennya. Dodi mengaku belum mengetahui pasti apakah putusan tersebut ditolak seluruhnya atau hanya sebagian.
"Kami masih menunggu salinan putusan, karena saat ini baru tahu informasi dari website yang menyatakan menolak dan pertimbangannya belum dicantumkan," kata Dodi. Dirinya berjanji akan menentukan langkah hukum selanjutnya begitu salinan putusan diterima. "Jika benar PK ini ditolak, maka Kami akan terus mencari keadilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Indar Atmanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi barang siapa melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian Negara. Menurut Dodi, hal itu tidak tepat. Sebab katanya, Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran yang menyangkut usahanya di bidang telekomunikasi.


















