MAJALAH ICT – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi online. Tersangka mucikari AN berhasil dibekuk karena memperdagangkan perempuan yang ia sebut model dan sales promotion girl (SPG). Modus AN menawarkan prostitusi secara online dipromosikan di website untuk bisa diajak kencan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa dalam menjalankan usahanya, AN mencantumkan nomor teleponnya di website. Calon pengguna jasa dan ANY akan berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp dan BlackBerry Messsenger (BBM) untuk transaksi.
"Tersangka mempromosikan perempuan-perempuan tersebut melalui website. Dalam naungannya ada enam perempuan," kata Awi. Ditambahkannya, di website terpampang profil dan foto perempuan yang dijual AN. "AN mematok Rp.5 juta sampai Rp.7 juta untuk sekali kencan dalam jangka waktu pendek," tambah Awi.
Dijelaskannya, AN mendapatkan uang dari bisnis terlarang tersebut. Dari setiap transaksi, ia mendapat Rp.1,5 juta hingga Rp.3 juta. Pengguna jasa AN kebanyakan dari kalangan pengusaha.
Diungkapkannya, AN dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman di atas lima tahun penjara.