MAJALAH ICT – Jakarta. Kepolisian Polda Metro Jaya mencokok 31 warga negara asing (WNA) asal China serta Taiwan yang diduga melakukan kejahatan berbasis internet atau cybercrime. Dari jumlah 31 orang itu, sebanyak tiga di antaranya diamankan polisi di apartemen Taman Anggrek Kondominium, Jakarta Barat. Sementara 28 WNA lain terdiri dari 18 WN China (12 laki-laki dan 6 perempuan), serta 10 laki-laki WN Taiwan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, para pelaku direkrut oleh seseorang untuk melakukan kejahatan terhadap warga Negara Taiwan. Para pelaku tersebut ditangkap dari sebuah rumah di Perumahan Green Garden Blok M3/25, Kedoya, Jakarta Barat.
Dijelaskannya, penggerebekan diawali setelah Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi adanya kedatangan puluhan warga China dan Taiwan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Polisi membuntuti warga negara asing itu dari Bandara Soekarno-Hatta sampai Perumahan Green Garden, lalu memantau aktivitas mereka selama 12 hari.
Di rumah dua lantai ini polisi juga menyita barang bukti sejumlah peralatan komunikasi pesawat telepon PSTN, kalkulator, laptop, komputer, dan puluhan ponsel. Di rumah tersebut pula, terdapat 10 bilik yang difasilitasi dengan komputer dan alat komunikasi untuk melakukan aksi pemerasan dan kejahatan siber.
Adapun modusnya, para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi atau jaksa Taiwan yang kemudian melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Taiwan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. "Kalau korban tidak mau diproses, selanjutnya korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku yang berada di Taiwan,” pungkas Andi.