Search
Senin 17 Maret 2025
  • :
  • :

Polisi Tangkap Penyebar Isu ‘Rush Money’ Lewat Media Sosial

MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kepolisian Republik Indonesia menangkap pelaku penyebar isu rush money atau penarikan uang secara besar-besaran. Adapun pelau yang ditangkap Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri adalah Abdul Rozak alias Abu Uwais, warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli, Abdul Rozak sehari-hari bekerja sebagai Guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Rozak mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan “Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis”. Isu ‘rush money’ tersebut, kata Boy, dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB.

“Penangkapan, Kamis 24 November 2016 kemarin dini hari. Motivasinya hanya iseng,” ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskannya, barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu buah ponsel merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dua akun email milik Rozak.

Dan kini, Rozak telah ditetapkan sebagai tersangka, meski tidak dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE. Pertimbangan kepolisian mengapa Rozak tidak ditahan adalah karena Rozak merupakan guru dan memiliki anak balita yang berkebutuhan khusus.