MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa pihak Polri tidak pernah menyadap percakapan telepon Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin.
Demikian dikatakan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin. “Polri tidak ada penyadapan itu,” kata Syafruddin.
Isu penyadapan muncul dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH M’aruf Amin.
Menurut Syafruddin, penyadapa tidak bisa dilakukan sembarangan. “Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh,” yakinnya.
Mengenai apakah pihak Kepolisian akan mengusut kasus yang delik umum ini, Syafruddin menyatakan bahwa ia akan mengecek ke Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim. “Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya mantan Presiden SBY menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.
“Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta,” kata SBY.
Menutunya, masalah ini kini berada di penegak hukum. “Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Maruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, bola berada di pak Jokowi,” kata SBY.