MAJALAH ICT – Jakarta. Ponsel berteknologi seluler generasi ke-2 atau 2G, dinyatakan tidak boleh lagi dijual mulai 1 Januari 2017 mendatang. Larangan itu dikeluarkan Infocomm Media Development Authority (IMDA) kepada para pengecer penjual ponsel di Negeri Singa tersebut. Namun hal itu tidak berlaku bagi dealer.
Dalam sebuah pernyataan, 2G akan dicoret dari daftar perangkat telekomunikasi yang bisa dipasarkan di sana. Sementara itu, pemasok dengan lisensi dealer akan dapat terus menjual perangkat 2G, namun bukan untuk dijual di dalam negeri, melainkan hanya untuk ekspor.
Diketahui juga, tiga operator seluler di negara itu yang terdiri dari M1, Singtel dan StarHub, akan mematikan jaringan 2G mereka pada 1 April untuk memungkinkan IMDA kembali mengalokasikan spektrum untuk layanan mobile yang lebih maju. IMDA mengatakan pihaknya telah bekerja dengan tiga operator untuk membantu dalam migrasi pengguna 2G ke jaringan 3G atau 4G.
Hanya 80 ribu dari 8,2 juta koneksi mobile negara Singapura pada Q3 yang menggunakan teknologi 2G, seperti dilaporkan GSMA Intelligence. Dan saat ini, pelanggan 4G telah mencapai 57 persen dari basis pengguna operator di sana.