MAJALAH ICT – Jakarta. Banyak orang tua yang bangga atau senang ketika mem-posting foto anaknya ke laman jejaring sosial Facebook atau media sosial lainnya. Namun ternyata, memasukkan foto anak ke Facebook terutama yang memang sangat ramai digunakan untuk publikasi foto, termasuk media sosial lain, bisa membaca masalah karena ini merupakan perbuatan kriminal.
Setidaknya ini terjadi di Prancis. Saat ini, para orang tua di Prancis telah diperingatkan bahwa mereka bisa menghadapi tindakan hukum masa depan dari anak-anak mereka, jika mereka mem-posting foto anak-anak mereka di media sosial tanpa izin anak-anak mereka.
Di bawah undang-undang privasi yang ketat di Prancis, orang tua bisa menghadapi satu tahun penjara atau denda hingga 45 ribu Euro jika terbukti bersalah menerbitkan kehidupan pribadi orang lain, termasuk anak-anak mereka, tanpa persetujuan mereka. Ahli hukum di sana mengatakan, orang dewasa yang menuntut orang tua mereka untuk menerbitkan foto-foto mereka ketika mereka masih anak-anak tanpa izin, bisa menerima kompensasi yang cukup besar.
Viviane Gelles, seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalam isu-isu yang berhubungan dengan internet, mengatakan kepada Le Figaro bahwa orang tua harus mempertimbangkan bagaimana anak-anak mereka akan merasa di kemudian hari tentang memiliki foto-foto mereka dipublikasikan di Facebook dan situs lainnya. "Anak-anak pada tahap tertentu tidak ingin difoto, tidak ingin fotonya banyak terumbar ke publik," katanya.
Polisi Prancis baru-baru ini memperingatkan orang tua dari bahaya posting gambar anak-anak mereka telanjang secara online, yang dinilai bisa menjadi target pedofilia. "Posting foto anak-anak Anda di Facebook bukan tanpa bahaya. Lindungi anak-anak Anda!"