Majalah ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi baru saja merilis capaian target di 2012. Sedikitnya ada 31 capaian prestasi. Namun begitu, tanpa mengurangi apreasi terhadap hasil yang sudah dicapai, Majalah ICT mencatat beberapa pekerjaan rumah yang perlu juga diselesaikan.
Dalam hal seleksi blok tambahan 3G, memang diakui pembukaan peluang untuk ikut seleksi sudah dilakukan Desember, namun proses nyata nya baru dilakukan di Januari 2013 ini. Sehingga, penyelesaian seleksi secara transparan, fair dan menghasilkan “pemenang” blok tambahan yang benar-benar membutuhkan menjadi harapan industri, dan masyarakat yang layanan data nya kini kian lambat atau biasa diistilahkan dengan “lemot”.
Setelah proses ini, yang tidak kalah rumit dan butuh waktu adalah penataan blok 3G secara keseluruhan. Spektrum 3G bukanlah seperti membeli pisang goreng karena harganya sangat mahal. Tercatat, dibanding 2006, spektrum 3G untuk blok tambahan kali ini naik 60% daripada ketika penambahan blok ke-2 3G yang hanya Rp. 160 milyar. Bukan cuma penataan, mengingat kebutuhan spektrum makin banyak, penetapan alokasi frekuensi untuk 4G LTE juga perlu segera ditetapkan karena ini akan menjadi bagian dari rantai ekosistem adopsi LTE di Indonesia.
PR lainnya, yang dinanti sejak 2009 adalah pembukaan penyelenggara Sambungan Langsung Internasional yang baru. Hal ini karena penyelenggaraan SLI sekarang masih belum kompetitif dan arahnya adalah tiap penyelenggara seluler harusnya mendapat alokasi kode akses SLI.
Selain itu, tahun ini saatnya kembali menghitung biaya interkoneksi yang terakhir diimplementasikan 1 Januari 2011 sebagai hasil penghitungan di 2010. Penghitungan biaya interkoneksi baru ini perlu diikuti perubahan Peraturan Menteri Kominfo No. 8/2006 tentang Interkoneksi agar disesuaikan dengan perkembangan terkini teknologi, model bisnis maupun terjadi efisiensi jaringan yang berimbas pada biaya interkoneksi yang akan lebih murah seperti dalam hal interkoneksi berbasis IP.
Pemerintah memang sudah mengeluarkan PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, ada sejumlah PR Peraturan Menteri yang harus dibuat. Selain itu, yang selama ini tidak terjawab dan diharapkan jawaban dalam PP adalah keberadaan over the top (OTT) seperti RIM, Google dan lain-lain. Aturan di PP sangat lemah untuk memaksa OTT bangun server di sini karena batasan layanan publik. Dalam pandangan Majalah ICT , regulator telekomunikasi perlu segera bertindak menetapkan jenis penyelenggaraan jasa apa bagi OTT.
Yang juga ditunggu-tunggu adalah penyelesaian aturan mengenai SMS Premium yang diubah menjadi aturan layanan konten. Walaupun sudah dikonsultasikan pada publik, tentunya sebelum ini ditandatangani Menteri, aturannya belum final, sehingga masih jadi PR yang harus diselesaikan.
Aturan-aturan yang juga ditunggu adalah soal MVNO, begitu juga dengan percepatan migrasi TV analog ke TV digital sehingga frekuensi 700 MHz dapat segera dipakai tanpa perlu menungu hingga 2018.