MAJALAH ICT – Jakarta. Keterangan saksi ahli yang diajukan Kementerian Kominfo dalam Praperadilan Kasus Terminasi Trafik Internasional di Pengadilan Jakarta Timur menyatakan penyelidikan dan tindakan yang dilakukan oleh PPNS Kominfo sesuai dengan aturan KUHAP.
"Keterangan saksi ahli yang diajukan termohon, Firman Wijaya sebenarnya bagus, fungsinya lebih netral dan dia juga masuk keinginan Kementerian Kominfo, bahwa jelas dari sisi penyelengggara telekomunikasi wajib berizin. Sedangkan dari sisi pidana juga di klausal-klausal KUHAP sudah dilakukan oleh penyidik PNS, sesuai dengan aturan KUHAP, " kata Tim Kuasa Hukum Kemkominfo, Fauzan Riadani, sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Kominfo.
Selain Firman Wijaya, Kementerian Kominfo juga menghadirkan saksi ahli Heru Sutadi, mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk periode 2006-2009 dan 2009-2012. Heru menjadi saksi ahli dalam kapasitas sebagai Ahli Telekmunikasi dan aktif di Indonesia ICT Institute sebagai Direktur Eksekutif. Dalam pandangannya, untuk menjalankan usaha telekomunikasi, UU Telekomunikasi No.36/1999 menyatakan adanya kewajiban penyelenggara telekomunikasi mendapatkan ijin dari Kementerian Kominfo, dan peralatan maupun perangkat yang dirakit dan diperdagangkan di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi perangkat lebih dulu.
Menyusul gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon karena tidak setuju terhadap upaya paksa berdasarkan Undang-undang Telekomunikasi dan KUHAP yang dilakukan penyidik kepada tersangka yang antara lain upaya paksa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka. Menurut Fauzan, saksi ahli yang hadir pada sidang ke-5 gugatan praperadilan sudah mengkonfirmasi dari pandangan ahli, sehingga pada putusan sidang Kamis (14/1) nanti, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh penyidik PNS, sesuai dengan aturan KUHAP.
"Pada prinsipnya, kami menunggu hasil akhir seperti apa di praperadilan kamis nanti. Jika ternyata hakim pengadilan memang menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai Klausal KUHAP berarti kita lanjutkan proses penegakan hukum terhadap tersangka," ujar Fauzan.
Menurutnya, proses praperadilan sendiri sangat singkat dan pada hari kamis sudah putusan, Besok masih ada saksi ahli dari pemohon. "Kita tunggu saja nanti hasil putusannya. Jika sudah ada putusan baru kita tindaklanjut dengan menyerahkan berkas-berkas kekejaksaan. Proses berkas sudah siap sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkas Fauzan.