Search
Senin 20 Januari 2025
  • :
  • :

Presenter Acara ‘Bisik-Bisik’ dan BRTI Jadi Saksi Kasus Sedot Pulsa

MAJALAH ICT – Jakarta. Kasus pencurian pulsa yang dilaporkan Feri Kuntoro, meski penggantian kerugian sudah dilakukan, namun persidangan terus berlangsung. Sidang yang mendakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi, presenter acara ‘Bisik-Bisik’ dan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. 

""Ayu, presenter acara Bisik-Bisik yang tayang di JakTV malam hari pukul 01-02 WIB ditanya seputar kegiatan di acara tersebut. "Saya hanya membawakan acara saja dari Oktober 2010 sampai bulan puasa 2011. Saya tidak tahu dalam acara live tersebut apakah yang menelepon dan mendapat voucher pulsa gratis yang tercepat 10 pertama itu orang dari luar atau seperti apa," terang Ayu saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Ayu menambahkan, dirinya hanya menjalankan instruksi dari pengarah program untuk mengajak pemirsa televisi berlangganan layanan SMS premium yang diberikan oleh Colibri. "Caranya dengan menghubungi *933*33# lalu akan mendapatkan balasan berupa ringtone gratis untuk yang pertama. Selain itu 10 pendaftar tercepat akan mendapat voucher pulsa Rp 100 ribu," urai Ayu.

Sementara itu, Ridwan ditanyakan tentang peran BRTI dan regulasi yang mengaturnya, termasuk pengaduan yang masuk ke BRTI. "BRTI dalam posisi melaporkan semua data pengaduan yang masuk ke call center 159 ke Bareskrim sesuai dengan arahan Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR," kata Ridwan. Sehingga, katanya lagi, tidak spesifik mengadukan operator atau penyedia konten satu persatu.

Dijelaskan Ridwan, pihaknya memang berdasar aduan masyarakat mencatat Colibri termasuk CP yang mendapat banyak pengaduan dari masyarakat. "Namun saya mendengar dan yakin semua masalah sudah diselesaikan operator dan diberikan penggantian," tandas Ridwan. Ditamabahkannya, sesuai mekanisme call center, bilamana pengaduan publik tidak diselesaikan dalam waktu 14 hari, maka akan ada informasi warning yang masuk dari call center dan BRTI dapat memberikan peringatan ke operator bersangkutan.