Search
Jumat 18 April 2025
  • :
  • :

Presiden Jokowi: Ojek Dibutuhkan Rakyat

MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo langsung bertindak memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang ojek online Gojek dengan dalih melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw,” kata Jokowi.

Sebelumnya Menhub Ignasius Jonan pada 9 November lalu mengirim surat kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan-layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya.

Kemenhub menyatakan semua angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi teknologi digital adalah ilegal. Pasalnya, angkutan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan sebagai angkutan umum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono mengatakan angkutan umum harus berbadan hukum, melakukan uji berkala, dan berplat kuning. Sehingga transportasi ojek seperti G-Jek, Grab Bike, Lady-Jek dilarang beroperasi.