Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Prostitusi Online Melalui Facebook di Yogya Dibongkar Polisi, Mahasiswa S2 Terlibat

MAJAALH ICT – Jakarta. Kepolisian Daerah Yogyakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayahnya. Dalam operasi yang dilakukan, mahasiswa S2 berinisial MP alias Onge (28), ditangkap karena diduga sebagai germo prostitusi online di Kota Pelajar tersebut.

Waditreskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan,  selain Onge, polisi juga mengamankan perempuan di bawah umur berinisial Nes alias Gendis (16) warga Ngablak, Magelang, Jawa Tengah. Gendis ditengarai terlibat perdagangan manusia secara online bersama Onge. Sementara barang bukti yang disita meliputi tiga unit handphone, 11 alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp2,5 juta. 

Menurut Djuhandani, praktik prostitusi online dilakukan jejaring sosial Facebook. "Modusnya menawarkan layanan seks melalui Facebook. Kami berhasil bongkar karena hasil penyelidikan," kata Djuhandani. Ditambahkannya,  keduanya diduga mulai menjalankan bisnis tersebut sekira tiga bulan lalu. Hal itu dilihat dari situs jejaring sosial milik kedua tersangka. "Melihat situsnya baru tiga bulan lalu, tapi namanya Facebook kadang ganti-ganti. Itu yang masih kami pelajari lebih lanjut."

Dijelaskannya, untuk tersangka Onge bakal dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 UU RI No 11/2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik, atau Pasal 296 KUHP. Sementara untuk Gendis dikenakan pasal 296 KUHP. Biaya dua tersangka mematok bayaran bervariasi terhadap pelanggan yang ingin kencan dengan wanita yang dijajakan. Rata-rata antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta per sekali kencan di hotel berbintang di wilayah Sleman.