Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Protes Penyadapan, Pemerintah Sendiri Menyadap Warga Negaranya

MAJALAH ICT – Jakarta. Penyadapan yang dilakukan Australia membuat pemerintah Indonesia berang. Duta Besar Indonesia di Australia ditarik pulang, dan seluruh kerja sama Indonesia-Australia dihentikan sebagai bentuk protes. Namun, tahukah bahwa pemerintah RI juga diam-diam menyadap rakyatnya sendiri?

Pemerintah Indonesia dituding diam-diam telah memata-matai pengguna internet nya. Tudingan itu datang dari Citizen Lab dari Kanada. Tudingan itu bukan tanpa alasan, tapi melalui riset yang mereka lakukan, dimana ada fakta fakta bahwa Pemerintah Indonesia telah menggunakan suatu teknologi, produk dan servis pengawasan, sehingga disimpulkan pemerintah telah mematai-matai pengguna internet Indonesia yang berjumlah 115 juta.

Seperti dijelaskan Ronald Deibert, Director Citizen Lab, di acara Internet Governance Forum (IGF) 2013 di Bali Nusa Dua Convention Center bulan lalu, melalui penelitian yang dilakukan lembaganya, didapat fakta bahwa Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menanda tangani kontrak senilai 6,7 milyar dolar dengan Gamma TSE untuk mengimport alat-alat untuk melakukan penyadapan.

Namun informasi itu tidak dipublikasikan kepada masyarakat Indonesia oleh Badan Intelejen Strategis (BAIS). Gamma TSE adalah bagian dari perusahaan Gamma Group International yang membuat program FinFisher, yaitu software mata-mata yang dapat digunakan untuk melakukan intersepsi secara legal.

"Berdasar riset yang kami lakukan, kami menemukan bahwa ada server komputer untuk FinSpy yang berlokasi di Indonesia," ungkap Ronald. Ditambahkannya, dari temuan Citizen Lab didapat informasi bahwa FinFisher ditemukan di beberapa ISP di Indonesia seperti PT Telkom, PT Matrixnet Global dan Biznet. Produk FinFisher biasanya dipasarkan dan dijual secara eksklusif untuk aparat penegakan hukum dan badan-badan intelijen oleh Gamma Group yang berbasis di Inggris.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, memata-matai maupun menyadap pengguna telepon maupun internet ke semua orang tanpa alasan yang jelas, tidak dapat dibenarkan. "Melakukan penyadapan maupun memata-matai pengguna internet, sejatinya merupakan pelanggaran HAM terhadap kebebasan mengakses informasi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf f. Hanya pihak yang mendapat amanat untuk dapat menyadaplah yang boleh, namun itu pun untuk kasus-kasus tertentu seperti korupsi, Narkoba maupun terorisme," tandasnya