Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

Puluhan Laman Musik dan Film Ilegal Ditutup Bekraf

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Satuan Tugas Anti-Pembajakan yang dibentuk pada 2015, telah menutup puluhan situs yang membajak karya musik dan film. Ada 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs ilegal lain di bidang film sudah diblokir.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema di Jakarta. Menurutnya, pemblokiran puluhan situs ilegal disebutnya telah secara efektif menurunkan lalu lintas (traffic) pengguna, meskipun kemudian para penggerak situs mengganti nama domain mereka.

"Penutupan distribusi konten ilegal juga berpotensi mengurangi penyebaran iklan judi daring dan pornografi yang menjadi sumber pendapatan utama situs film dan musik bajakan. Dengan hancurnya traffic, iklan tidak akan mau datang. Situs ilegal itu pasti kesulitan bertahan karena mereka butuh server yang biayanya tidak murah," yakin lelaki yang sering dipanggil Ajo ini.

Dituturkan Ari yang juga merupakan Deputi V bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf., potensi kerugian atas pembajakan sebuah film bisa mencapai Rp.4 triliun. Untuk menangani persoalan pembajakan di Tanah Air yang sangat merugikan para pelaku industri kreatif ini, Satgas Anti-Pembajakan terus berkoordinasi intensif dengan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembajakan di industri musik diklaim telah merugikan industri musik sampai Rp 4 triliun sejak 2010. Melalui mekanisme pengaduan dan penindakan yang efektif, Satgas Anti-Pembajakan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang tercatat sebesar 7% pada 2015," harapnya.