Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Qualcomm Ajukan Gugatan Pelanggaran 17 Paten Ponsel Meizu

MAJALAH ICT – Jakarta. Qualcomm mengajukan 17 gugatan pelanggaran terhadap pembuat perangkat Cina Meizu. Gugatan yang diajukan di pengadilan kekayaan intelektual di Beijing dan Shanghai terhadap Meizu karena melanggar paten Qualcomm mencakup berbagai fitur dan teknologi yang digunakan di smartphone, termasuk yang berkaitan dengan 3G (WCDMA dan CDMA2000) dan 4G (LTE) standar komunikasi nirkabel. Demikian disampaikan Qualcomm dalam sebuah pernyataan.

Gugatan diajukan satu pekan lalu, setelah gagal menegosiasikan kesepakatan lisensi paten tanpa intervensi pengadilan. Qualcomm menegaskan ketika mengajukan gugatan keluhan, pertama  bahwa telah lebih dari satu tahun negosiasi untuk melihat "itikad baik" Meizu untuk menandatangani perjanjian lisensi paten secara konsisten dengan persyaratan diterima oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional China (NDRC) di 2015.

Lebih dari 100 perusahaan China telah menerima persyaratan ini, termasuk pemasok perangkat mobile terbesar Cina, katanya. Tapi Meizu "telah menolak untuk terlibat dalam negosiasi dengan itikad baik, bukannya memilih untuk terlibat hanya dalam taktik penundaan. Meizu tidak menanggapi tawaran terakhir Qualcomm pada bulan April 2016. "

Don Rosenberg, wakil presiden eksekutif dan penasihat umum di Qualcomm, mengatakan bahwa "Meizu mencoba untuk mendapatkan keuntungan biaya yang tidak adil dan tidak tepat atas pesaingnya." Qualcomm setuju penyelesaian dengan NDRC tahun lalu, setelah waktu yang lama dan mahal tentang praktik perizinan dan biaya. Perusahaan mengatakan bahwa ketidakpastian itu mencemari bisnis di negara itu.