MAJALAH ICT – Jakarta. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berlangsung pada 1-2 April 2019 melahirkan rekomendasi yang terdiri atas tiga bidang, pengawasan isi siaran, kelembagaan, dan pengelolaan struktur & sistem penyiaran. Dalam sidang pleno Rakonras KPI, seluruh anggota KPI dan KPID yang hadir dalam momen rakornas tersebut menyepakati butir-butir rekomendasi tersebut sebagai amanat lembaga yang harus dijalani bersama, antara KPI Pusat dan KPI Daerah se-Indonesia.
Adapun rekomendasi dari Bidang Kelembagaan adalah bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat segera mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk kembali menganggarkan Pembiayaan KPI Daerah untuk tahun 2020, dengan melampirkan Surat dari KPI Daerah yang berisi permohonan usulan kebutuhan biaya dari masing-masing KPI Daerah.
Kemudian, KPI Pusat dan KPI Daerah bersama-sama melakukan upaya yang masif melalui media massa di masing-masing daerah demikian juga mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna meminta agar Rancangan Undang-Undang Penyiaran segera disahkan.
Revisi terhadap Peraturan KPI ditunda dan akan dibentuk Tim untuk membahas lebih lanjut oleh KPI Pusat dan KPI Daerah, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Komisi I DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan/atau pihak lainnya.
Dalam Bidang Isi Siaran, KPI Pusat dan KPI Daerah melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2019 sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melalui kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers.
KPI Pusat dan KPI Daerah dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta peraturan teknis yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.
Direkomendasikan juga bahwa KPI Pusat dan KPI Daerah mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019. 4. KPI Pusat dan KPI Daerah mendorong peran lembaga penyiaran untuk senantiasa menyampaikan informasi yang benar dan berkualitas tentang penyelenggaraan Pemilu dan seluruh peserta Pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga terwujud Pemilihan Umum yang bermartabat.
KPI Pusat bersama KPI Daerah melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di lembaga penyiaran. KPI Pusat dan KPI Daerah menegakkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penayangan pada waktu yang sama program siaran lokal bagi lembaga penyiaran swasta Sistem Stasiun Jaringan. Dan, Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sementara itu, dalam bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, direkomendasikan untuk enyempurnaan aplikasi perizinan penyiaran Online Single Submission (OSS) dan fasilitasi bimbingan teknis berupa notifikasi penerbitan Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (RKPP SIMP3), engakomodasi lembaga penyiaran yang belum ada dalam aplikasi perizinan penyiaran OSS dan bimbingan teknis untuk KPI Daerah.
Dikomendasikan juga kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar melibatkan KPI dalam perluasan wilayah layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyangkut perluasan wilayah antar provinsi dan notifikasi kepada KPI berkenaan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Tak ketinggalan, membentuk kelompok kerja (Pokja) Tata Niaga Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan dan posisi sikap KPI bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.